WebApr 11, 2024 · PPh yang terutang: (50% x 22%) x Rp500.000.000,00 = Rp55.000.000.00. Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Kedua UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak … WebJumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri. (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif Pasal 17 ; Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh Penghasilan Kena Pajak (dalam hal Penghasilan Kena Pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri). Contoh Kasus:
Definisi Tarif Pajak dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Diketaui
WebApr 12, 2024 · 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 – Rp250.000.000 per tahun 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 – … WebJun 9, 2024 · Dalam hal ini, besaran PTKP K1 adalah ditambah Rp4,5 juta dari PTKP K0, yaitu menjadi sebesar Rp63 juta. PTKP K2 Seperti namanya, PTKP K2 artinya adalah Wajib Pajak yang telah menikah dan memiliki 2 orang tanggungan. Besaran PTKP K2 adalah ditambah Rp4,5 juta dari PTKP K1 dengan total menjadi Rp67,5 juta. PTKP K3 chinese pinyin keyboard windows 8
Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan
WebNov 17, 2024 · Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya. Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu: Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen. Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar … WebJul 22, 2016 · Atas penghasilan kena pajak Tuan A diberlakukan tarif lapisan pertama pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebesar 5%. Akan tetapi, karena Tuan A tidak memiliki NPWP maka dia dikenakan tarif 20% lebih, sehingga tarif yang berlaku untuk Tuan A menjadi 120 % x 5% = 6%. WebNov 2, 2024 · Misalnya seorang eksekutif menerima penghasilan sebesar Rp600.000.000 maka perhitungan tarif pajak penghasilan atau PPh setelah dikurangi tarif PTKP bisa menggunakan rumus menghitung PPh progresif berikut ini: (Rp60.000.000 x 5%) + (Rp250.000.000 x 15%) + (Rp290.000.000 x 25%) = Rp3.000.000 + Rp37.500.000 + … grand role play ps4